Grid.ID – Pernyataan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang mengklaim bahwa akses komunikasi Ammar Zoni di Nusakambangan tidak dibatasi, menuai bantahan keras dari pihak keluarga.
Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa komunikasi justru terputus total menjelang persidangan.
Kamelia menegaskan bahwa selama dua minggu terakhir, tidak ada satu pun panggilan telepon yang masuk dari Ammar, bahkan kepada kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Padahal, komunikasi dengan pengacara adalah hak mendasar seorang terdakwa yang sedang menghadapi proses hukum.
"Dari dua minggu yang lalu tidak ada telepon dari Bang Ammar. Bukan ke saya... kalau ke saya kan bukan hak, ke PH (Penasihat Hukum)-nya aja tidak ada," ungkap dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Ia menyebut hingga detik-detik menjelang sidang dimulai, pihak Lapas Nusakambangan (NK) sama sekali tidak menjalin komunikasi dengan tim pengacara. Hal ini membuat dokter Kamelia dan keluarga Ammar Zoni mempertanyakan klaim Lapas Nusakambangan yang memberikan akses bagi terdakwa untuk berkomunikasi dengan pengacara dan keluarga.
"Sampai detik hari ini mau sidang, tidak ada hubungan sama sekali dari pihak NK ke Om Jon. Jadi bagaimana bisa dikatakan tidak membatasi komunikasi? Jadi di mana? Orang dari dua minggu tidak ada kok dari NK," tegasnya.
Ternyata, sulitnya akses komunikasi ini tidak hanya dialami oleh Ammar. Lima terdakwa lain juga mengalami nasib serupa: terisolasi tanpa kabar.
"Pihak lima terdakwa itu pun saya tanya dengan PH-nya, ada dihubungin enggak untuk persidangan ini? Enggak ada sama sekali. Jadi tidak ada info," beber Kamelia.
Karena itu, Kamelia menantang pihak terkait untuk membuktikan ucapannya jika memang akses komunikasi benar-benar dibuka.
"Kalau memberikan statement itu yang bener gitu. Kalau emang bisa komunikasi secara bebas sama keluarga, ya lakukanlah. Sekarang mana? Enggak ada komunikasi," tandasnya. (*)
Baca Juga: Merasa Tak Ada Keadilan, Pengacara Jon Mathias Siap Mundur dari Kasus Ammar Zoni
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Desy Kurniasari |