Grid.ID – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, meluapkan kemarahan karena kliennya tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang kasus narkoba, Kamis (4/12/2025), meski Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan resmi agar Ammar dibawa ke ruang sidang.
Jon menilai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) telah mengabaikan proses hukum dengan menahan izin keluar untuk Ammar. Padahal, perintah hakim adalah otoritas tertinggi yang wajib dipatuhi semua lembaga.
"Saya yakin ini Pak Dirjen enggak paham. Karena kan aturan beracara itu kan penetapan Hakim itu wajib dilaksanakan," ujar Jon Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
"Hakim itu kan 'Tuhan' yang mulia. Dia memerintah lho. Bukan dia penetap, (tapi) memerintah," tambahnya.
Jon juga menyinggung alasan Dirjen PAS yang menolak mengeluarkan Ammar karena adanya Nota Kesepahaman (MoU) terkait penahanan. Menurutnya, aturan itu sudah tidak relevan karena dibuat pada masa pandemi.
"Alasannya pertimbangannya kan jelas itu masalah MOU yang sudah kedaluwarsa. Itu kan masalah Covid. Sekarang enggak Covid lagi," jelas Jon.
Ia juga menilai aturan teknis seperti itu tidak boleh mengalahkan undang-undang.
"Masa MOU bisa mengalahkan KUHAP? Itu kan peraturan internal di dalam, teknis, bukan Undang- Undang," protes Jon.
Menurut Jon, jika perintah hakim bisa diabaikan hanya karena SOP internal lembaga, maka wibawa pengadilan sedang dipertaruhkan. Ia menyebut sikap lembaga tersebut sebagai bentuk arogansi institusi.
"Jadi kearoganan dari institusi itu harus di-apain (dievaluasi). Ke mana nanti wajahnya pengadilan kita?" tutup Jon Mathias. (*)
Baca Juga: Kuasa Hukum Ngotot Tolak Lanjutkan Sidang Jika Ammar Zoni Tak Dihadirkan Langsung
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Desy Kurniasari |