Grid.ID - Tampaknya nasib Vadel Badjideh masih belum final. Seolah tak terima hukumannya diperberat usai banding ditolak, kini Vadel Badjideh ajukan kasasi ke MA.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Vadel Badjideh. Akibatnya, vonis yang diterima diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Menghadapi hal tersebut, Vadel pun mengambil langkah lain. Langkah ini ditandai dengan keputusan Vadel Badjideh ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, kasasi akan diajukan pada 25 November 2025 mendatang. Oya menjelaskan, di tanggal tersebut pihaknya baru akan mengajukan memori kasasi.
"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," papar Oya, dikutip dari Tribun Seleb.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia mengajukan banding.
Sayangnya, keputusan mengajukan banding ini justru jadi bumerang.
Pasalnya, Vadel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius. Apa saja?
Pertama, persetubuhan dengan anak di bawah umur (Anak Nikita Mirzani, LM) melalui tipu muslihat dan kebohongan. Kedua, tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan, meskipun dengan persetujuan korban.
Dakwaan terhadap Vadel mencakup pasal-pasal berat, yaitu Pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Vadel dan tim kuasa hukumnya pun menilai vonis awal tidak sejalan dengan fakta persidangan. Alih-alih bebas, hukuman Vadel justru diperberat menjadi 12 tahun.
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |