Grid.ID - Vadel Badjideh divonis 12 tahun. Terungkap faktor utama pemberat hukuman Vadel Badjideh.

Upaya hukum yang dilakukan Vadel Badjideh atas vonis hukuman 9 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir mengejutkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Vadel.

Tak hanya menolak, majelis hakim PT DKI Jakarta bahkan memperberat vonis yang dijatuhkan padanya. Hukuman penjara Vadel Badjideh yang tadinya 9 tahun, bertambah jadi 12 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan vonis 12 tahun penjara pada Vadel Badjideh itu lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya. Belakangan, terungkap faktor utama pemberat hukuman Vadel Badjideh.

Melansir Kompas.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman terhadap seleb TikTok Vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara. Vadel Badjideh sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan membayar Rp 1 miliar karena terbukti melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ujar amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) dikutip Kompas.com, Kamis (6/11/2025).

“Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Putusan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.

Dalam memori bandingnya, pihak Vadel sempat meminta agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan barang bukti dikembalikan kepada keluarga serta pihak korban. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim tinggi karena menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan sesuai dengan unsur hukum yang berlaku.

Dilansir dari Tribunnews.com, adanya potensi kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM, juga menjadi alasan majelis hakim memutuskan Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara. Ia divonis tiga tahun lebih berat dari vonis sebelumnya dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Baca Juga: Hukuman Vadel Badjideh Ditambah, Hakim Turut Pertimbangkan Risiko Kerusakan Reproduksi Anak Nikita Mirzani

Keputusan Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara ini diambil setelah hakim mempertimbangkan yang dinilai bisa membahayakan nyawa LM. Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.

"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.

"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.

"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.

Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.

"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya. Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.

"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.

Kendati demikian, Catur turut mengungkapkan adanya kemungkinan pemuda 20 tahun itu untuk bebas.

"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya),  itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.

"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.

Baca Juga: Janji Nikahi Anak Nikita Mirzani, Niat Baik Vadel Bajideh Dinilai Hanya Alasan

Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.

"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.

Diketahui bahwa sebelumnya, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah menjalani banding, hakim justru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Vadel Badjideh. (*)

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Desy Kurniasari
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah