Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution memberikan tanggapan terkait rekan seprofesinya, Hotman Paris Hutapea, yang kini tengah menangani sejumlah kasus besar. Pernah berseteru, Razman kini justru mendoakan agar Hotman berhasil dalam pekerjaannya tersebut.
Saat ditanya mengenai dirinya yang sempat disinggung oleh Hotman Paris pada acara ulang tahunnya, Razman memilih untuk tidak memperpanjang masalah. Menurutnya, perseteruan di ranah opini publik maupun di pengadilan antara dirinya dan Hotman sudah selesai.
"Urusan saya dengan dia bertarung di opini publik, di pengadilan secara terbuka, itu saya kira sudah selesai," ujar Razman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Razman menyoroti beberapa kasus besar yang kini menjadi fokus Hotman Paris, termasuk kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, kasus korupsi impor gula, dan sengketa bisnis Hary Tanoesoedibjo.
Hotman Paris menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem, melalui Hotman, telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, status tersangka Nadiem dianggap sah secara hukum.
Razman memahami kemungkinan kekecewaan yang dirasakan Hotman atas putusan tersebut.
"Saya dapat merasakan beliau mungkin masih sedih karena Pak Nadiem di-tolak praperadilannya, tetapi saya kira Saudara Hotman punya cara untuk bertarung di pengadilan," tutur Razman.
Selain itu, Hotman Paris turut menangani kasus yang melibatkan pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk digugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, terkait transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tahun 1999.
Hotman Paris, sebagai kuasa hukum Hary Tanoe, berpendapat bahwa gugatan tersebut janggal dan sudah kedaluwarsa, baik dari sisi pidana maupun perdata, mengingat transaksi terjadi hampir 26 tahun yang lalu.
Melihat kesibukan Hotman menangani berbagai kasus kelas kakap tersebut, Razman mengajak publik untuk memberikan dukungan.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Irene Cynthia |