Grid.ID - Sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Salah satu penyidik yang terlibat langsung dalam kasus korupsi Harvey Moeis dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat meragukan klaim bahwa koleksi tas mewah milik aktris Sandra Dewi merupakan hasil dari kerja sama endorsement.
Saksi yang bernama Max Jefferson membeberkan sejumlah kejanggalan dan bukti transfer yang mengindikasikan bahwa tas-tas tersebut dibeli menggunakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana suaminya, Harvey Moeis.
Menurutnya, keterangan dari pihak yang disebut sebagai "endorser" justru menimbulkan anomali yang tidak masuk akal secara bisnis.
Max menjelaskan pola kerja yang diceritakan oleh para terduga endorser, di mana mereka hanya mengambil selisih keuntungan dari penjualan tas.
Namun, jika barang tersebut diberikan kepada Sandra Dewi sebagai endorsement, maka pihak endorser justru akan merugi.
"Kalau memang dia hanya mengambil selisihnya, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse... barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi ini," kata Max di persidangan.
Keraguan penyidik semakin menguat ketika pihak-pihak yang mengaku sebagai endorser tidak dapat memberikan bukti yang valid.
Mereka gagal mengidentifikasi asal-usul tas, waktu pembelian, hingga bukti penyerahan barang kepada Sandra Dewi.
"Mereka tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan bahwa memang ini tas ini saya belinya kapan atau ngambilnya dari mana... ketika pemeriksaan mereka tidak bisa membuktikan itu dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan itu mereka tidak datang," papar Max di hadapan hakim.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah tidak adanya perjanjian tertulis untuk kerja sama endorsement tas-tas mewah tersebut.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Keanehan Akta Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |