Grid.ID - Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis memasuki babak baru. Sandra Dewi kini meminta balik hartanya yang disita negara buntut kasus korupsi Harvey Moeis melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanggapi perihal gugatan keberatan yang dilayangkan Sandra Dewi terkait hartanya yang disita negara. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebut gugatan tersebut merupakan hak Sandra Dewi.
“Apa yang dilakukan Sandra Dewi adalah hak ya, itu hak warga negara,” ujar Andi Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghargai Undang-undang yang berlaku atas gugatan tersebut. Meskipun demikian belum diketahui secara pasti apakah gugatan Sandra Dewi akan dikabulkan.
“Kami hargai dan Undang-undang memperkenankan hal tersebut. Namun apakah dikabulkan atau tidak, tentunya kita tunggu sampai putusan Majelis Hakim dan sampai putusan hukum tetap,” terang Andi Saputra.
“Ini karena nanti masih ada prosedur kasasi apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, begitu,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan atas hartanya yang disita negara buntut kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Harvey Moeis. Sandra Dewi beralasan bahwa hartanya didapatkan bukan buah dari sang suami.
Harta yang diklaim Sandra Dewi bukan buah dari sang suami berjumlah lebih dari 100. Beberapa di antaranya terdiri dari tas hingga kondominium yang diklaim Sandra Dewi hasil endorse. (*)
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Ini Keputusan Mahkamah Agung Untuk Suami Sandra Dewi
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |