Grid.ID – Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara. Hukuman suami Sandra Dewi itu lebih berat daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang semula 6,5 tahun penjara.

Hukuman Harvey Moeis menjadi lebih berat usai pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hukuman 20 tahun penjara Harvey Moeis dianggap berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).

Putusan tolak yang diambil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo tersebut diketok pada Rabu, 25 Juni 2025.

Vonis Hakim Tipikor Lebih Ringan

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, pada sidang vonis 23 Desember 2024 lalu.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Prabowo Turun Tangan

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Timah ini menjadi sorotan publik. Hukuman yang diberi untuk suami Sandra Dewi itu dianggap tak sebanding dengan kerugian yang menimpa negara.

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Hakim Suparman di ruang sidang, Senin (23/12/2024), dikutip dari Tribunnews.

Prabowo pun ikut menanggapi hasil keputusan hakim yang dinilai terlalu ringan. Prabowo menegaskan agar Jaksa Agung naik banding. Prabowo bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.

Baca Juga: Profil Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Nasibnya Kini Disorot

Halaman Selanjutnya

Penulis : Winda Lola Pramuditta
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia