Grid.ID - Harvey Moeis kini terancam dimiskinkan. Tas mewah sampai mobil milik Sandra Dewi tetap ikut disita oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melansir dari Tribunnews, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat kepada Harvey Moeis, dengan memperberat vonis menjadi tiga kali lipat dari keputusan sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Harvey Moeis dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pertama dan kedua dari jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis, yakni sebesar Rp 420 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Harvey tidak membayar uang tersebut, maka harta miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.

Dalam persidangan, hakim juga memaparkan peranan signifikan Harvey Moeis dalam skema korupsi tata niaga timah ini.

Harvey diketahui menjadi penghubung antara penambang ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan sejumlah perusahaan smelter yang bekerja sama dalam proses pengolahan logam.

Selain itu, Harvey juga diketahui berperan sebagai koordinator dalam operasional beberapa perusahaan cangkang atau PT 'boneka' yang digunakan untuk memuluskan praktik ilegal tersebut.

"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."

Baca Juga: BREAKING NEWS: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara!

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Fidiah Nuzul Aini
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia