Grid.ID - Sidang kasus Nikita Mirzani kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Kali ini, saksi ahli ITE bongkar fakta baru.
Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fokus persidangan kali ini adalah mendengarkan pandangan krusial dari saksi ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno.
Kasus ini berawal dari ulasan produk kecantikan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap produk milik pengusaha skincare, Reza Gladys. Dalam laporan yang dilayangkan Reza ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, ia mengaku terpaksa menyerahkan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita.
Nominal fantastis itu diduga sebagai 'uang tutup mulut' agar sang artis menghentikan ulasannya. Hal inilah yang kemudian berujung pada dugaan pemerasan dan TPPU.
Namun dalam kesaksiannya, Andy Widiatno memberikan penekanan yang berpotensi membalikkan arah kasus. Ia menegaskan bahwa kunci utama dalam perkara pidana adalah terpenuhinya unsur pidana.
"Dalam persidangan itu saya selalu menekankan perihal tentang terpenuhinya unsur pidana. Karena dengan tidak terpenuhinya unsur pidana maka seseorang itu tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang bersalah dalam hal melakukan tindak pidana," ujar Andy, dikutip dari Tribun Seleb.
Andy Widiatno juga menyoroti secara spesifik Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang ITE, pasal yang digunakan untuk menjerat Nikita. Menurutnya, pasal ini memiliki esensi tunggal, yakni keberadaan rahasia yang sifatnya tertutup rapat dan belum terpublikasi.
Ahli hukum ITE itu menjelaskan bahwa 'alat kerahasiaan' inilah yang menjadi instrumen utama pemerasan. Di mana ancaman penyebaran rahasia digunakan untuk memaksa korban memberikan sesuatu.
"Karena alat kerahasiaan inilah yang dipergunakan untuk menjadi bahan ataupun alat melakukan suatu pemerasan agar supaya korban memberikan sesuatu ataupun memberikan sebagian," terangnya.
"Sehingga tidak mungkin orang itu merasa tercemarkan dan tidak ada juga kepentingannya untuk memberikan sesuatu. Karena kalau sesuatu yang sudah sifatnya publik, tidak perlu lagi atau tidak ada lagi rahasia untuk memberikan sesuatu kepada pihak tertentu," jelasnya.
Berdasarkan analisis ini, Andy Widiatno pun menyimpulkan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE kurang tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani. "Sehingga saya berkesimpulan pasal 27B ini kurang pas diterapkan dalam perkara Nikita Mirzani," pungkasnya.
Baca Juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah, Kecewa Tak Bisa Temani Anak di Hari Ulang Tahun karena Kasus Hukum
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |