Grid.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani menghadirkan momen krusial yang berpotensi membalikkan arah dakwaan.

Saksi ahli TPPU yang dihadirkan pihak Nikita, Beniharmoni Harefa, secara telak mematahkan logika tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Beniharmoni menyinggung soal transaksi pembayaran cicilan rumah (KPR) Nikita Mirzani yang dilakukan oleh pihak lain. Menurutnya ini justru menjadi bukti terkuat bahwa tidak ada niat untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta, yang merupakan inti dari delik TPPU.

Argumen ini berpusat pada sebuah transaksi senilai Rp 2 miliar yang ditransfer oleh pihak ketiga (diilustrasikan sebagai C atau Reza Gladys) ke perusahaan pengembang properti (B) untuk melunasi KPR milik Nikita (A). Kunci dari kesaksian ahli terletak pada detail notifikasi dalam bukti transfer tersebut.

"Di dalam bukti transfer, si C tadi memberikan pemberitahuan, isi pemberitahuannya itu diberitakan, 'bukti transfer pembayaran KPR rumah atas nama si A (Nikita Mirzani)'," papar kuasa hukum Nikita saat memulai pertanyaan kepada ahli.

Menanggapi ilustrasi ini, Beniharmoni Harefa dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut 180 derajat berlawanan dengan modus operandi pelaku pencucian uang.

"Ini bukan menyembunyikan atau menyamarkan," tegas Beniharmoni.

"Hanya pelaku yang (tidak waras) saja kalau memang uangnya hasil TPPU, lalu dia menyuruh orang transfer dan mencantumkan namanya. Ini justru menunjukkan transparansi."

Menurutnya, logika dasar TPPU adalah mengaburkan jejak dan memutus rantai kepemilikan dari sumber kejahatan. Fakta bahwa nama Nikita Mirzani secara eksplisit dicantumkan dalam transaksi menunjukkan tidak adanya niat jahat mens rea untuk melakukan pencucian uang.

Lebih jauh, Beniharmoni mengkritik dasar dakwaan TPPU itu sendiri. Ia berkali-kali menekankan bahwa TPPU adalah kejahatan turunan yang harus didahului oleh adanya kejahatan asal (predicate crime).

"Kalau kemudian dikatakan ini TPPU, pertanyaannya kemudian, apa predicate crime-nya? Apa tindak pidana asalnya ini? Kenapa kemudian tiba-tiba TPPU?" tanya ahli.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Terima Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Sebut Tak Sebanding dengan Masa Depan Lolly

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna