Grid.ID - Razman Nasution divonis 1,5 tahun di kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sang pengacara absen di sidang karena tengah menjalani pengobatan.
Sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun sang pengacara tidak hadir lantaran tengah menjalani pengobatan di Penang, Malaysia, akibat sakit GERD dan vertigo.
Kuasa hukum Razman, Rahmad menyampaikan bahwa kondisi kliennya belum membaik. Saat ini ia masih menjalani perawatan intensif.
"Kondisi Pak Razman masih sakit dan hari ini masih jalani pengobatan. Namun, kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan di pengadilan bagaimana kondisi terkini Bang Razman," ujar Rahmad, dikutip dari Kompas.com.
Rahmad juga menegaskan bahwa pihaknya sudah membawa surat rekomendasi dari rumah sakit di Penang sebagai bukti medis. Sebelumnya, pihaknya juga sempat meminta agar sidang vonis ditunda karena terdakwa tengah sakit.
"Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit di Penang terkait kondisi terkini Pak Razman," tambahnya.
"Dalam UU ITE tidak diperbolehkan putusan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, apalagi dalam kondisi sakit," tegasnya.
Terbaru, dalam sidang tersebut dibacakan vonis kepada Razman Nasution. Adapun vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama. Ia pun dijatuh hukuman 1,5 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim, dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim. Ia dijatuhi denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Baca Juga: Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
| Source | : | tribunnews,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |