Grid.ID - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM akhirnya menerima putusan majelis hakim terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). Dalam putusannya, hakim menyatakan Fariz RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
"Mengadili menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Atas perbuatan Fariz RM, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Fariz RM dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, ia tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Sementara itu, kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan siap mengajukan permohonan bebas bersyarat bagi kliennya setelah putusan kasus narkoba yang menjeratnya.
"Jaksa pikir-pikir, ada waktu 7 hari. Nah setelah itu kalau tidak ada apa-apa, berarti kan inkrah. Ketika inkrah, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM," ungkap Deolipa Yumara.
"Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan, artinya sudah 2/3 dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati. Jadi diupayakan kami akan mengajukan via lapas permohonan untuk bebas bersyarat atau cuti sebelum bebas, itu kita akan ajukan," sambungnya.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018.
Dalam perkara terbaru ini, Fariz RM didakwa bersama Andres Deni Kristyawan atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya disebut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan, penukaran, atau penyerahan Narkotika Golongan I.
Baca Juga: Fariz RM Pasrah Sidang Putusan Kasus Narkoba Ditunda: Apapun Hukumannya Saya Ikhlas
Sementara itu, vonis Fariz RM lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara. (*)
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |