Grid.ID – Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (21/8/2025). Agenda tersebut merupakan tanggapan dari pihak kuasa hukum atas jawaban jaksa terkait pleidoi yang sebelumnya diajukan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkoba, melainkan seorang pengguna yang kecanduan. Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutuskan rehabilitasi sebagai bentuk penyembuhan, bukan hukuman pidana.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum, dia harus menjalani rehabilitasi dengan mengingat karena dia bukanlah pengedar narkotika, tapi dia adalah seseorang yang kecanduan narkotika. Pengguna yang harus disembuhkan, bukan dihukum,” ujar Deolipa.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa Fariz RM sudah pasrah dengan apapun putusan majelis hakim. Bahkan, ia menegaskan sejak awal kliennya tidak berencana mengajukan banding jika vonis nanti tidak sesuai harapan.
“Dari kemarin Fariz RM bilang enggak akan banding. Pokoknya dia apapun yang diputus majelis hakim, dia terima,” tambahnya.
Terkait ekspresi Fariz RM yang sempat terlihat kecewa di ruang sidang, Deolipa menegaskan bahwa musisi 65 tahun itu tetap konsisten dengan sikapnya.
“Sejatinya dia menerima semua apa yang nanti diputuskan oleh majelis hakim. Dari awal begitu omongannya, dia konsisten. Itu menunjukkan itikad baik dari dia juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut keluarga Fariz RM dalam kondisi baik dan terus memberikan dukungan moral. Mereka berharap sang musisi bisa pulih dari kecanduan dan kembali berkarya.
Jaksa sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, pihak kuasa hukum menilai rehabilitasi adalah langkah terbaik.
“Harapan dari kita dituntut lepas atau dibebaskan tapi direhabilitasi,” katanya.
Deolipa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden sebelum peringatan 17 Agustus lalu. Namun, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Baca Juga: Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Menyesal dan Minta Kesempatan Rehabilitasi
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Okki Margaretha |