Grid.ID – Bripka Rohmat, sopir mobil rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol), tidak mendapatkan sanksi pemecatan. Berdasarkan hasil Komite Kode Etik Polri (KKEP), ia dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa jabatan.
Anggota Kompolnas, Ida Oetari, menjelaskan alasan pemberian sanksi tersebut setelah menimbang beberapa faktor, salah satunya terkait titik blind spot pada kendaraan taktis Brimob saat insiden 28 Agustus 2025.
“Ini juga ada blind spot, ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R, tidak secara sengaja, tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi (putusan),” ujar Ida Oetari dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Anggota Kompolnas lainnya, M Choirul Anam, menambahkan bahwa analisa video insiden yang beredar menunjukkan posisi korban terlalu dekat dengan mobil rantis sehingga masuk ke dala titik blind spot.
“Ada dua isu sebenarnya, yang pertama jarak antara mobil rantis dengan almarhum. Ternyata ada jarak, jadi tidak ditabrak terus jatuh. Dia memang jatuh dulu,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Anam itu.
“Kalau di video ini, ya potongannya ini gak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga. Itu gak kelihatan makanya ya dia bablas gitu,” lanjutnya.
“Jarak inilah yang sebenarnya posisi yang penting yang juga menentukan apakah itu ada proses melihat. Apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis ataukah dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis,” timpal Cak Anam.
Bripka Rohmat menjadi salah satu dari tujuh anggota Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kematian Affan Kurniawan (21). Affan yang merupakan pengemudi ojol meninggal dunia usai terlindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Saat itu, korban hendak pulang setelah mengantar makanan di Bendungan Hilir namun terjebak kericuhan demonstrasi. Terkait insiden itu, Komite Kode Etik Polri menyatakan Bripka Rohmat terbukti tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan korban jiwa.
“Hasil sidang menyatakan terduga pelanggar bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga menyebabkan korban jiwa bernama saudara Affan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Atas pelanggaran tersebut, Bripka Rohmat dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Bidpropam Mabes Polri. Selain itu, ia juga didemosi atau diturunkan pangkatnya sesuai sisa masa dinas.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |