Grid.ID - Kompol Kosmas Kaju Gae baru saja menjalani sidang kode etik imbas melindas pengemudi ojek online atau ojol pada Rabu (3/9/2025). Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus pelindasan saat demo pada Kamis (28/8/2025).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (3/9/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/9/2025) malam.
Grid.ID / Christine Tesalonika
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/9/2025) malam.

Dijelaskan oleh Trunoyudo, Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini tidak bertindak profesional sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa dalam demonstrasi yang dilakukan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Selain itu, Kosmas juga mendapatkan sanksi lain berupa sanksi etika. Ya, perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kompol Kosmas juga dijatuhi hukuman administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tambah Trunoyudo.

Dalam kasus ini ada total tujuh anggota Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Sedangkan lima lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran ringan.

Sementara itu, Kosmas sendiri merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden berlangsung. Lalu, Bripka Rohmat yang mengendarai rantis saat kejadian.

Sebagai informasi, sidang kode etik Bripka Rohmat sendiri akan digelar pada Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Sidang Kode Etik Kompol Kosmas Digelar, Kompolnas Kawal Jalannya Proses Sidang Kasus Pelindasan Ojol

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral