Grid.ID - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Kosmas. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.
Kompol Kosmas sebelumnya terjerat kasus kecelakaan yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam sidang, Kosmas menyampaikan pembelaannya bahwa peristiwa tersebut bukanlah sebuah kesengajaan.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya," ujar Kompol Kosmas di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/9/2025) malam.
Meski demikian, ia mengaku menyesali kejadian tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada korban, Affan Kurniawan, serta keluarga yang ditinggalkan.
"Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," ujar Kosmas.
Kosmas menuturkan, dirinya baru mengetahui bahwa peristiwa yang melibatkan dirinya tersebar luas setelah beberapa jam kemudian melalui media sosial. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," ungkapnya.
Dalam persidangan, Kosmas menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah mendengar keputusan pemecatan.
"Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan putusan yang dijatuhkan kepada Kosmas adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan keputusan ini, Kompol Kosmas resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Kompol Kosmas Digelar, Kompolnas Kawal Jalannya Proses Sidang Kasus Pelindasan Ojol
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |