Grid.ID - Kompol Kosmas Kaju Gae jalani sidang kode etik polisi usai melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas. Sidang yang digelar oleh Propam Polri terkait Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) personel Brimob Polda Metro Jaya akan dilangsungkan pada Rabu (3/9/2025).

Kompol Kosmas tampak memasuki ruang sidang pada pukul 09.20 WIB, lengkap dengan seragam polisi. Sidang kode etik ini pun digelar secara tertutup.

Sebagai informasi, Kompol Kosmas merupakan salah satu pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Selain itu, ada pula Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi rantis Brimob yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Adapun kelima anggota lainnya yaitu, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Sementara itu, melalui konferensi pers di Polri pada Senin (1/9/2025), Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut bahwa kedua anggota yang masuk dalam kategori pelanggaran berat terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah PTDH," ujar Agus dalam konferensi pers di Polri pada Senin (1/9/2025).

Sebagai informasi, Affan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. (*)

Baca Juga: Sal Priadi Sampaikan Pesan Haru di Panggung Forestra, Persembahkan Lagu untuk Affan Korban Rantis Brimob

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna