Grid.ID - Musisi senior Fariz RM buka suara setelah mendengar tuntutan pidana enam tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba.
Meski ancaman hukuman tersebut cukup berat, Fariz
RM memilih untuk pasrah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Gapapa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ujar Fariz RM usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Ia juga menyadari bahwa dalam proses hukum, semua pihak memiliki peran masing-masing yang harus dijalankan sesuai prosedur.
"Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu," tambahnya.
Musisi 66 tahun itu menegaskan dirinya akan tetap mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan sikap kooperatif hingga putusan akhir dijatuhkan.
"Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," pungkasnya.
Sebelumnya, Fariz RM dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa
Indah Puspitarani dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjut Indah.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu faktor pemberat yaitu karena Fariz RM sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.
Baca Juga: Tak Didampingi Istri, Fariz RM Ditemani Wanita Lain di Sidang Narkoba
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Irene Cynthia |