Grid.ID - Musisi senior Fariz RM menjalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani menyatakan bahwa Fariz RM dinyatakan bersalah atas kepemililikan narkoba.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," jelas Indah Puspitarani di ruang sidang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Indah.

Selain pidana penjara, pelantun Sakura itu juga dituntut untuk membayar denda yang tidak sedikit yaitu Rp 800 juta.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," tutur Puspitarani.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu faktor pemberat yaitu karena Fariz RM sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," terang Indah Puspitarani.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi tertulis yang akan disampaikan pekan depan.

Baca Juga: Tak Didampingi Istri, Fariz RM Ditemani Wanita Lain di Sidang Narkoba

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah