Grid.ID – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali ditunda. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya digelar hari ini, Senin (28/7/2025) terpaksa ditunda karena pihak jaksa belum siap.

Menanggapi hal itu, Fariz RM tampak tetap bersikap tenang dan legawa. Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM menyampaikan dirinya akan terus mengikuti jalannya prosedur hukum.

"Saya ikutin saja prosedur. Saya ikutin saja prosedur. Ya mungkin, tapi mau diapain lagi. Asal semuanya untuk hasil yang baik," ucap Fariz RM setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Sebagai warga negara, pelantun lagu “Sakura” ini menegaskan komitmennya untuk patuh pada sistem peradilan yang berlaku.

"Saya percaya proses hukum yang berlaku. Saya percaya pada hukum di negeri ini berlaku dan saya sebagai warga negara yang baik, ya. Saya akan ikuti saja. Terima kasih banyak," ujarnya.

Sementara itu, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM menegaskan bahwa kliennya tak merasa kecewa dengan penundaan tersebut.

Sebaliknya, pihaknya justru berharap penundaan ini menjadi kesempatan bagi jaksa untuk mempertimbangkan status Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar narkoba.

Dengan demikian, ada niat baik jaksa untuk memberikan tuntutan yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman,untuk pengguna narkoba seperti Fariz RM.

"Dalam arti, mengubah posisi pengguna yang sebelumnya bisa dihukum menjadi rehabilitasi," kata Deolipa Yumara.

Deolipa juga menekankan pentingnya memandang pengguna narkoba sebagai korban yang membutuhkan pertolongan, bukan sekadar objek hukuman pidana.

"Jadi yang paling penting adalah, menyelamatkan pengguna ini. Karena, dia adalah korban dari kecanduan narkotika," tandas Deolipa Yumara.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Fariz RM atas Kasus Narkoba Ditunda Lagi, Hakim Beri Teguran Keras untuk Jaksa


Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna