Grid.ID - Bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI kini mulai dipasang. Begini aturan pemasangannya.
Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan. Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.
Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang? Begini aturan pemasangannya untuk HUT ke-80 RI.
Melansir dari Tribunnews, Pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022. Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.
Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur. Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.
Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm. Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.
Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari
Baca Juga: Panduan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI, Begini Aturan yang Benar, Catat Agar Tidak Keliru!
| Source | : | Kompas.com,tribunnews |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |