Grid.ID - Penggunaan logo HUT ke-80 RI ternyata ada larangannya. Begini aturan yang benar dan wajib diikuti.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperkenalkan logo peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dalam acara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025). Peluncuran logo ini disertai dengan pengumuman tema utama peringatan tahun ini, yaitu "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Larangan penggunaan logo HUT ke-80 RI. Begini aturan yang benar. Wajib diikuti masyarakat Indonesia.
Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah merilis panduan resmi terkait penggunaan logo. Masyarakat umum maupun para desainer grafis tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut:
1. Mengubah arah atau posisi logo
2. Menambahkan efek seperti bayangan
3. Mengubah kombinasi warna
4. Menggunakan warna yang tidak termasuk dalam palet resmi
5. Menampilkan logo hanya dalam bentuk garis
6. Menempatkan logo di atas gambar yang terlalu ramai atau memiliki kontras rendah
Panduan lengkap penggunaan logo ini dapat diakses melalui situs resmi peringatan HUT ke-80 RI di https://hut80ri.setneg.go.id.
Baca Juga: Filosofi Logo HUT ke-80 RI Punya Makna Mendalam: Makna Persatuan sampai Kesejahteraan Rakyat
| Source | : | Kompas.com,Setneg.go.id |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |