Grid.ID - Terungkap bagaimana kronologi guru madrasah di Demak didenda Rp 25 juta usai menampar muridnya. Akui keberatan lantaran gajinya hanya Rp 450 ribu.
Publik dihebohkan dengan kabar seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang harus membayar denda sebanyak Rp 25 juta. Guru tersebut diketahui bernama Ahmad Zuhdi (63).
Peristiwa itu pun viral di media sosial yang akhirnya mengundang simpati banyak orang. Bahkan muncul seruan donasi untuk sang guru. Lantas bagaimana kronologi dan apa penyebab yang menjadi latar belakangnya.
Kronologi Guru Madrasah di Demak Didenda Rp 25 Juta
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta setelah menampar muridnya. Jumlah tersebut diminta oleh wali murid yang bersangkutan.
Namun setelah dinegosiasikan, jumlahnya berkurang setengah menjadi Rp 12,5 juta. Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat dalam konferensi pers mengonfirmasi kabar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa insiden bermula saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5.
Pada saat itu tiba-tiba kepalanya dilempar sandal oleh seorang murid kelas 6 yang sedang gaduh. Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku pelemparan, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar murid tersebut.
"Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan," ujar Hidayat, dikutip dari Kompas.com.
Usai kejadian tersebut, kakek dari siswa D mendatangi rumah Zuhdi dan menyampaikan aduan. Di hari yang sama, ibu D juga datang dan disarankan oleh Hidayat untuk melakukan mediasi.
Meskipun telah meminta maaf atas perbuatannya, Zuhdi tetap harus membayar uang denda sebanyak Rp 12,5 juta yang dituntut oleh pihak wali murid.
| Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |