Grid.ID - Baru-baru ini, mayat wanita ditemukan terborgol di Cisauk, Tangerang. Tak disangka, wanita itu rupanya dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri lantaran masalah utang.
Seperti diketahui, mayat wanita muda itu bernama Amelia Putri Sari Devi (22). Ia ditemukan dalam kondisi membusuk dan terborgol di semak-semak belakang rumah di Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku pembunuhan wanita itu adalah RRP (19). RRP (19) serta dua pelaku lainnya IF (21), dan AP (17), kini telah ditangkap oleh polisi.
Lantas bagaimana kronologi mayat wanita ditemukan terborgol di Cisauk? Simak penjelasannya.
Kronologi Mayat Wanita Ditemukan Terborgol di Cisauk
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam karena ditagih utang sebesar Rp 1,1 juta. Korban menagih utang dengan cara memasang status di WhatsApp Story hingga membuat RRP emosi.
"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang sebesar Rp 1.100.000 kepada pelaku," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025)dilansir TribunJakarta.com.
"Memasang status pada Story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah," kata Reonald.
Reonal mengungkap peristiwa pembunuhan berawal saat RRP (pelaku utama) mengajak korban (mantan pacar RRP) untuk datang ke rumah pada Senin (7/7/2025). Pelaku RRP mengajak korban dengan alasan akan membayar utang sebesar Rp 1,1 juta.
Saat itu, ketiga pelaku sudah berada di lokasi merencanakan niat pembunuhan. Pelaku RRP bahkan sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi teras rumahnya.
| Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |