Grid.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bisu runtuhnya harapan keluarga Ammar Zoni. Sang adik, Aditya Zoni, tak mampu menyembunyikan kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk sang kakak.
Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun, bagi Aditya, angka 7 tahun tetaplah sebuah hantaman yang sangat berat. Saat ditemui usai persidangan, Aditya tampak syok dan sempat terdiam
sejenak.
"Ya kaget, kaget. Kaget dan kecewa lah gitu. Makanya nggak bisa berkata-kata," ujar Aditya Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Pesan Tegas dari Keluarga
LDi tengah rasa kecewa yang menyelimuti, Aditya mencoba tetap tegar demi memberikan kekuatan bagi sang kakak. Namun, ia juga memberikan pesan menohok kepada Ammar Zoni yang sudah 4 kali terlibat dalam kasus narkoba.
Aditya berharap momen ini menjadi titik balik bagi Ammar untuk benar-benar berubah dan berani menghadapi konsekuensi atas segala perbuatannya.
"Ya (pesannya) harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yang
diperbuat kan," tegas Aditya Zoni.
Meski demikian, Aditya tidak ingin sang kakak kehilangan harapan. Baginya, hukuman penjara yang panjang ini bukanlah akhir dari kehidupan Ammar Zoni.
"Semangat Bang Ammar, ya ini bukan akhir dari segalanya. Ini mungkin kerikil-kerikil di dalam kehidupanlah," tambahnya mencoba menyemangati.
Fokus Ajukan Banding
Terkait keputusan Ammar yang menyatakan "pikir-pikir" di hadapan majelis hakim, Aditya mengisyaratkan bahwa pihak keluarga sangat berharap ada langkah hukum lanjutan untuk memperkecil masa hukuman. Banding menjadi satu-satunya harapan bagi keluarga agar Ammar tidak perlu menghabiskan waktu tujuh tahun penuh di balik jeruji besi.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |