Grid.ID – Aktor Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menerima kenyataan pahit dalam perjalanan hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap bintang sinetron tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2026).

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut menjadi titik penentu bagi Ammar Zoni setelah sebelumnya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum sidang, Ammar Zoni yang mengenakan kemeja putih terlihat ramah menyapa awak media. 

"Mohon doanya, ya! " ucap Ammar lirih. 

Vonis Hakim dan Denda

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara

selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Ammar dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Pertimbangan Hakim: Residivis Jadi Pemberat

Majelis Hakim memaparkan beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan. Hal yang memberatkan adalah status Ammar Zoni yang merupakan residivis atau telah berulang kali terjerat kasus narkoba. Tindakan Ammar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman hanyalah sikap sopan Ammar Zoni selama persidangan dan pengakuannya yang terus terang atas perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: Ammar Zoni Minta Doa Jelang Sidang Vonis, Dokter Kamelia Hadir Beri Dukungan

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Okki Margaretha

Tag Popular

#berita artis hari ini

#dedi mulyadi

#Denada

#hidung

#katolik

#meninggal dunia

#syifa hadju

#viral

#Indonesia

#kesha ratuliu