Grid.ID - Menjelang momen Idulfitri, setiap umat Muslim harus mempersiapkan diri untuk menunaikan salah satu rukun Islam, yakni membayar zakat. Inilah besaran zakat fitrah untuk wilayah Tangerang, Banten dan sekitarnya.

Zakat fitrah merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pemeluk agama Islam, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Ibadah penyucian harta ini wajib diselesaikan selama bulan suci Ramadan hingga sesaat sebelum didirikannya salat Idul Fitri.

Pada dasarnya, pengeluaran wajib ini disalurkan dalam wujud bahan pangan pokok yang sering dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras atau jagung. Hal ini dengan tujuan akhir diserahkan kepada para kelompok penerima yang sah (asnaf).

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 di Provinsi Banten

Landasan besaran zakat fitrah untuk wilayah Banten merujuk pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 Januari 2026.

Adapun takaran wujud beras yang diwajibkan adalah sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per individu. Apabila dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, nominalnya bervariasi mengikuti standar harga sembako di setiap daerah otonom.

Selain zakat fitrah, aturan terbaru ini juga menetapkan besaran fidyah (pengganti puasa bagi mereka yang berhalangan karena uzur syar'i seperti lansia atau sakit menahun) sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Zakat Fitrah 2026 di berbagai kabupaten dan kota se-Provinsi Banten:

- Kota Tangerang Selatan: Rp50.000 per jiwa

- Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang: Rp47.000 per jiwa

- Kabupaten Pandeglang: Rp45.000 per jiwa

Baca Juga: Pilih Lunasi Utang Dulu Atau Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkapnya Agar Tidak Salah Langkah

Halaman Selanjutnya

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras