Grid.ID- Umat Islam di Kota Yogyakarta tengah menjalankan berbagai ibadah selama bulan suci Ramadan 2026, termasuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku tahun ini. Penetapan tersebut dilakukan bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait.

Besaran zakat ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama Ramadan 2026. Berikut penjelasan lengkap mengenai nominal zakat fitrah, ketentuan pembayaran, hingga bacaan niatnya.

Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2026 di Yogyakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah merilis besaran zakat fitrah yang dapat ditunaikan umat Muslim selama Ramadan 2026. Penetapan tersebut menjadi panduan bagi masyarakat di Kota Yogyakarta dan sekitarnya dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan melalui forum yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Yogyakarta, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, serta Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kota Yogyakarta.

Dalam forum tersebut dibahas pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok, kemampuan masyarakat, serta prinsip kemaslahatan umat. Penetapan ini juga dimaksudkan agar pelaksanaan ibadah zakat selama Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah tetap diutamakan dalam bentuk makanan pokok berupa beras. Untuk Ramadan 2026, zakat fitrah di Kota Yogyakarta ditetapkan sebanyak minimal 2,5 kilogram beras per jiwa.

Namun demikian, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang apabila mengalami kesulitan menyediakan beras secara langsung. Mengutip kotayogya.baznas.go.id, Rabu (11/3/2026), besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa selama Ramadan 2026.

Perhitungan nominal tersebut didasarkan pada harga beras premium jenis Mentik Wangi yang diperkirakan mencapai Rp16.000 per kilogram. Dengan menggunakan rumus harga beras dikalikan jumlah beras zakat fitrah, yaitu Rp16.000 dikalikan 2,5 kilogram, maka diperoleh nilai sebesar Rp40.000 per orang.

Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat menyalurkannya melalui beberapa cara. Di antaranya dengan menyerahkan zakat secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun melalui transfer secara online. Penyaluran zakat fitrah yang terorganisasi melalui lembaga resmi diharapkan dapat membantu pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya secara lebih merata dan tepat sasaran.

Pengertian Zakat Fitrah

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Baznas
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras