Grid.ID - Tidak lama lagi kita akan menyambut momen kemenangan Idul Fitri. Biasanya, menjelang akhir Ramadan, kewajiban umat Muslim yang tidak boleh terlewat adalah membayar zakat fitrah.
Akan tetapi, bagaimana jadinya jika sedang tidak memiliki uang, lalu membayar bayar zakat fitrah dengan uang hasil berutang? Ustaz Abdul Somad (UAS) pun menjawab keresahan tersebut.
Berdasarkan penjelasan Ustaz Abdul Somad, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah dengan takaran 1 sha' (setara dengan 4 mud atau 4 cakupan tangan). Di zaman Nabi, zakat ini dibayarkan dalam bentuk kurma, kismis (zabib), gandum (qamh), atau mentega (aqith).
"Tempat kita tak ada, maka kita makanan pokok, beras. Nasi, kasih beras 4 canting," kata Ustaz Abdul Somat dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Jejak Wali, Kamis (12/3/2026).
UAS menjelaskan bahwa waktu wajib membayar zakat fitrah jatuh pada petang hari terakhir Ramadan saat matahari tenggelam, hingga khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri. Akan tetapi, Islam memberi kemudahan. Boleh juga dibayarkan di awal bulan Ramadan.
"Boleh namanya Ta'jil, menyegerakan sebelum waktunya, tapi yang afdal itu di waktu wujub (wajib) tadi," tambahnya.
Lantas, bagaimana dengan pertanyaan bolehkah kita berutang beras atau uang ke orang lain untuk bayar zakat fitrah? Dengan tegas UAS menjawab boleh. Bahkan, berutang untuk kurban atau haji pun diperbolehkan, tapi dengan satu syarat mutlak.
"Membayar zakat fitrah ngutang boleh, kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat, utang dibagi dua. Yang pertama utang ad-dainu yurja ada'uhu, utang yang ada persiapan untuk membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.
Contohnya, kita minjam uang untuk kurban atau zakat karena gajian atau panen padimu baru cair bulan depan. Jika meminjan, namun tidak mengetahui cara bayarnya alias berserah diri ke Tuhan saja, itu tidak boleh.
Adapun kewajiban menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).(*)
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Kota Yogyakarta pada Ramadan 2026?
| Source | : | YouTube Jejak Wali |
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Desy Kurniasari |