Grid.ID - Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 2026 Masehi telah memasuki 10 hari terakhir. Selain berpuasa menahan lapar dan dahaga, ada satu amalan krusial yang pantang dilewatkan jelang Idulfitri, yakni zakat fitrah.
Bagi kamu yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat provinsi telah merilis informasi resmi mengenai standar nominal kewajiban tersebut. Panduan ini berguna agar masyarakat tidak kebingungan saat menghitung pengeluaran dana zakat untuk keluarga.
Aturan yang menjadi landasan hukum tahun ini tertuang secara sah pada Surat Edaran Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026. Pada dasarnya, aturan syariat menetapkan bahwa takaran makanan pokok (beras) yang harus diserahkan adalah seberat 2,5 kg atau setara dengan takaran 3,5 liter per kepala.
Kendati demikian, agama Islam selalu memberikan kemudahan praktis bagi umatnya. Warga diizinkan untuk mengganti kewajiban beras tersebut dengan uang tunai. Namun, angka rupiah yang ditetapkan oleh BAZNAS tidak dipukul rata ke seluruh wilayah.
Fluktuasi dan perbedaan harga bahan pangan di pasar lokal masing-masing kawasan membuat nilai konversi rupiah ikut beradaptasi. Tujuannya agar nilai zakat yang dibayarkan benar-benar setara dan merepresentasikan kualitas makanan yang biasa disantap sehari-hari oleh warga di daerah tersebut.
Rincian Lengkap Nominal Zakat Fitrah 2026 se-Jawa Barat
- Tingkat Provinsi (Lingkungan BAZNAS Jabar): Rp40.000
- Kabupaten Bandung: Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
- Kabupaten Bekasi: Rp45.500
- Kabupaten Bogor: Rp50.000
Baca Juga: Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Hasil Utang? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
| Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Desy Kurniasari |