Grid.ID- Ramadan 2026 menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk kembali menguatkan komitmen ibadah, terutama puasa yang hukumnya wajib. Di bulan suci ini, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bagaimana jika ada umat Islam yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang sah? Apakah perbuatan tersebut sekadar kelalaian biasa atau termasuk pelanggaran berat dalam syariat?

Para ulama menegaskan bahwa meninggalkan puasa tanpa uzur bukan perkara ringan. Bahkan, dalam sejumlah hadits disebutkan ancaman keras bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan atau tidak menjalankan puasa Ramadan 2026 tanpa alasan yang dibenarkan.

Hukum Umat Muslim yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan 2026

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/2/2026), para ulama sepakat bahwa sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran serius dalam agama. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Al-Fatawa Al-Kubra bahwa jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal ia mengetahui bahwa puasa adalah kewajiban, maka ia telah melakukan kesalahan besar dan wajib bertaubat serta mengganti puasanya.

Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Az-Zawajir juga menegaskan bahwa meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur termasuk dosa besar. Hal serupa ditegaskan oleh Lajnah Daimah lil Ifta’ bahwa seseorang yang dengan sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan telah melakukan dosa besar. 

Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Kewajiban ini tidak gugur kecuali karena uzur syar’i yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu disebutkan:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.

Artinya: “Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr hingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.”

Hadits ini menunjukkan betapa berat konsekuensi meninggalkan puasa satu hari saja di bulan Ramadan tanpa alasan yang sah. Bahkan, puasa sepanjang tahun pun tidak dapat menggantikan keutamaan yang hilang akibat meninggalkan satu hari puasa Ramadan 2026 secara sengaja.

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu juga menggambarkan ancaman yang sangat keras. Ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan dalam mimpi tentang orang-orang yang digantung pada urat di atas tumit mereka, dengan mulut robek dan mengalirkan darah.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Jatim
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral