Grid.ID- Ramadan 2026 menjadi bulan yang kembali dirindukan umat Islam di seluruh dunia. Di bulan suci ini, kewajiban berpuasa dijalankan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya dan menjadi momentum memperbaiki diri. Namun di tengah semangat menjalankan puasa Ramadan 2026, masih ada sebagian orang yang lalai menunaikan salat fardhu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting tentang sah atau tidaknya puasa tanpa salat. Lantas, bagaimana hukum puasa Ramadan 2026 jika seseorang meninggalkan salat wajib?
Bagaimana Hukum Puasa Ramadan 2026 tapi Tinggalkan Salat Fardhu?
Ramadan 2026 mengingatkan umat Islam bahwa puasa adalah kewajiban yang memiliki ketentuan hukum tersendiri dalam fikih. Menurut penjelasan yang dikutip dari Serambinews.com (21/2/2026), Ustaz Maulana menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang meninggalkan salat wajib.
Ia menegaskan bahwa salat dan puasa merupakan dua ibadah yang berbeda dan berdiri sendiri. Jika seseorang melaksanakan salat tetapi tidak berpuasa, maka salatnya tetap sah.
Sebaliknya, jika seseorang berpuasa namun tidak salat, maka puasanya tetap sah secara hukum fikih. Penjelasan ini menegaskan bahwa dalam Ramadan 2026, aspek sah atau batalnya puasa ditentukan oleh syarat dan rukun puasa, bukan oleh pelaksanaan salat.
Mengutip Kompas.com, Wakil Rektor UIN Raden Mas Said, Prof Syamsul Bakri, juga menjelaskan bahwa secara hukum formal fikih, meninggalkan salat tidak membatalkan puasa. Fikih hanya membahas aspek sah atau batal sesuai syarat hukum.
Hal-hal yang membatalkan puasa antara lain makan dan minum dengan sengaja, hubungan suami istri di siang hari, muntah disengaja, haid, dan sebagainya. Tidak melaksanakan salat tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa tersebut.
Dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah, pembatal puasa dibagi menjadi dua kategori, yakni muhbithat dan mufthirat. Muhbithat adalah perbuatan yang merusak pahala puasa tanpa membatalkannya, sedangkan mufthirat adalah perbuatan yang membatalkan puasa dan wajib diganti. Meninggalkan salat termasuk dalam kategori muhbithat, sehingga puasa Ramadan 2026 tetap sah tetapi nilai pahalanya dapat berkurang.
Meski secara hukum puasa Ramadan 2026 tetap sah, para ulama menegaskan bahwa meninggalkan salat adalah tindakan yang sangat disayangkan. Salat merupakan tiang agama dan ibadah pertama yang akan dihisab di akhirat kelak.
Buya Syafi’i Maarif juga menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang tidak melaksanakan salat. Namun ia menegaskan bahwa salat adalah fondasi utama dalam Islam dan tidak boleh ditinggalkan.
| Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Desy Kurniasari |