Grid.ID - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, banyak muslimah mulai menyusun target ibadah, termasuk mengkhatamkan 30 juz Al-Qur’an selama sebulan penuh. Namun, muncul pertanyaan penting bagaimana hukum membaca atau memegang mushaf bagi perempuan yang sedang haid?

Apakah tetap bisa mengejar target khatam? Isu ini kerap menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum membaca Al-Qur’an saat haid.

Penjelasan berikut dirangkum dari keterangan ulama dan otoritas keagamaan, sehingga bisa menjadi panduan bagi muslimah dalam menyambut Ramadan.

Penjelasan Buya Yahya: Dua Pendapat Mazhab tentang Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid

Pendakwah kondang Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama mengenai hukum membaca dan memegang mushaf Al-Qur’an bagi perempuan haid.

1. Pendapat Mazhab Imam Syafi’i

Dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca maupun memegang mushaf Al-Qur’an.

Larangan ini berlaku secara umum, kecuali untuk beberapa ayat yang lazim dibaca sebagai dzikir harian. Beberapa ayat yang dikecualikan antara lain:

Surah Al-Ikhlas
Surah An-Nas
Surah Al-Alaq
Ayat Kursi

Ayat-ayat tersebut biasanya dibaca sebagai doa perlindungan sebelum tidur atau bagian dari dzikir. Selain itu, bacaan dzikir seperti la haula wa la quwwata illa billah juga diperbolehkan.

Namun, menurut penjelasan Buya Yahya, perempuan haid masih diperkenankan membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak melafalkannya secara lisan. Artinya, cukup dibaca di dalam hati tanpa mengeluarkan suara.

Baca Juga: Agar Ibadah Lebih Maksimal, 4 Persiapan Penting Ini Bisa Dijadikan Inspirasi Menjelang Bulan Ramadan

Halaman Selanjutnya

Source : YouTube
Penulis : Siti M
Editor : Siti M

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik