Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris komentari kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada. Hotman meminta agar pria yang ngaku anak Denada itu tak perlu melakukan tes DNA.
Seperti diketahui, penyanyi Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur oleh pemuda bernama Ressa Rizky Rosano (24). Ressa yang mengaku sebagai anak kandung Denada nekat mengajukan gugatan lantaran merasa ditelantarkan sejak kecil.
Tak hanya itu, ia juga menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus menyebut bahwa kliennya mengaku dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun yang lalu.
Ressa lantas diberikan kepada keluarga Denada yang ada di Banyuwangi. Namun karena keluarga sibuk, ia kemudian dirawat oleh adik dari ibunda Denada.
Denada dituduh telantarkan anak, baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris ikut buka suara. Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @pembasmi.kehaluan pada (17/01/2026).
Di unggahan itu, Hotman Paris memberikan pandangannya sebagai praktisi hukum. Dalam keterangannya, Hotman meninggung soal tes DNA yang sering jadi masalah terutama dalam sengketa anak biologis.
Menurut Hotman Paris, dalam kasus Denada ini, Ressa tak perlu melakukan tes DNA. Dalam hukum Indonesia tahun 2026, menuntut hubungan perdata terhadap ibu kandung bagi anak yang lahir di luar nikah memang tidak mutlak memerlukan tes DNA
Berbeda halnya jika Ressa menuntut pertanggung jawaban ayahnya. Maka ia perlu melakukan tes DNA.
“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya, Enggak perlu tes DNA."
"Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA, kan ibunya yang dituntut kan bukan bapaknya, jadi nggak perlu tes DNA, karena anak di luar nikah itu anak ibunya” jelas Hotman Paris.
| Source | : | |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |