Grid.ID - Kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan Wardatina Mawa kini resmi memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan arah penanganan perkara tersebut tidak ditentukan oleh pihak terlapor, melainkan bergantung pada sikap pelapor.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol RTS Simanjuntak. Ia menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/8428/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya.
Perkara ini dilaporkan pada Sabtu (22/11/2025) oleh Wardatina Mawa. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua orang terlapor.
Kombes Pol RTS Simanjuntak menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selain itu, proses administrasi penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Perkara laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan sudah naik sidik atau masuk tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol RTS Simanjuntak yang dikutip Grid.ID melalui akun Youtube Reyben Entertainment, Senin (05/01/2026).
Meski telah naik penyidikan, polisi mengungkap adanya permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari pihak terlapor. Namun, permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil.
Pihak kepolisian menegaskan dalam pengajuan RJ harus dilampirkan surat perjanjian damai. Selain itu, harus ada surat pencabutan laporan dari pihak pelapor.
“Dalam permohonan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” kata RTS Simanjuntak.
Polisi menegaskan penyidik tidak bisa mencampuri proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Proses tersebut sepenuhnya menjadi ranah kedua belah pihak yang bersengketa.
Apabila kedua pihak mencapai kesepakatan damai, hal itu harus dibuktikan secara tertulis. Tanpa dokumen tersebut, proses hukum akan tetap berjalan.
“Selama belum ada surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan, maka perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
| Source | : | Youtube |
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Nesiana |