Grid.ID - Karier Nur Aini (38), seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berakhir tragis setelah ia resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan tersebut terjadi setelah keluhan Nur Aini soal jauhnya jarak tempat mengajar viral di media sosial. Beginilah kronologi pemecatan guru Nur Aini yang berawal dari keluhan.
Video itu memantik simpati publik, namun justru membuka rangkaian pemeriksaan disiplin oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menilai Nur Aini melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.
Pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberhentian tetap sesuai aturan disiplin ASN. Berikut kronologi pemecatan guru Nur Aini secara lengkap.
Awal Mula Kasus dan Video Viral di Media Sosial
Kronologi pemecatan guru Nur Aini bermula ketika sebuah video yang menampilkan keluhannya viral di media sosial TikTok. Video tersebut diunggah melalui akun Cak Sholeh dan memperlihatkan Nur Aini menceritakan beratnya perjalanan menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.
Dikutip dari Tribun Video, ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan dari Bangil, sehingga total jarak pulang-pergi mencapai 114 kilometer setiap hari. Dalam video itu, Nur Aini menyebut harus berangkat sejak subuh demi mengejar jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Medan pegunungan Tosari yang ekstrem serta biaya transportasi disebut menjadi beban berat baginya.
Dalam penuturannya, Nur Aini menjelaskan bahwa kemunculannya di media sosial bukan tanpa alasan. Ia mengaku ingin bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya yang ia alami.
Nur Aini menyatakan telah mengajukan permohonan pindah mengajar sejak 2023 melalui BKPSDM, namun tidak mendapat tanggapan meski berkas dinilai lengkap. Kondisi kesehatan yang kerap terganggu serta suasana kerja yang tidak lagi nyaman juga menjadi alasan dirinya berharap ada kebijakan mutasi. Harapan itulah yang mendorongnya berbicara secara terbuka hingga videonya menyedot perhatian publik.
Kronologi pemecatan guru Nur Aini semakin kompleks setelah ia mengungkap dugaan rekayasa data kehadiran. Ia menuding Kepala Sekolah SDN II Mororejo bersama operator sekolah telah memanipulasi absensi yang kemudian digunakan oleh BKPSDM.
Menurut Nur Aini, data presensi yang diperlihatkan saat pemeriksaan berbeda dengan catatan kehadiran yang ia miliki. Selain itu, ia juga mengklaim gajinya terpotong sekitar Rp 600.000 selama kurang lebih lima bulan akibat pinjaman koperasi yang tidak pernah ia ajukan. Nur Aini bahkan menuding tanda tangannya dipalsukan, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi dirinya.
Pemeriksaan BKPSDM
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Ayah Gilang Dirga, Sempat Dibawa ke RS karena Riwayat Penyakit Jantung
| Source | : | Kompas.com,tribun video |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Desy Kurniasari |