Grid.ID - Pengakuan Ammar Zoni soal ancaman diragukan. Praktisi hukum soroti harus adanya alat bukti.
Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menjadi sorotan setelah mantan suami Irish Bella menyampaikan bantahan terhadap keterangan saksi sekaligus mengungkap dugaan ancaman dan kekerasan yang disebutnya dilakukan oleh oknum polisi.
Diketahui, sidang lanjutan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Dalam sidang Ammar membantah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Ammar juga mengaku bahwa ia diduga telah mendapat tekanan, intimidasi hingga kekerasan yang disebut dialaminya saat penangkapan. Menanggapi pernyataan Ammar, seorang praktisi hukum, Agustinus Nahak justru meragukan keterangan Ammar Zoni.
"Kalau saya tidak percaya kepada keterangan terdakwa, apalagi terdakwa narkoba. Saya orang hukum, saya percaya kepada alat bukti yang dihadirkan oleh pengadilan secara sah," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
"Baik itu keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, dokumen atau surat, dan keterangan daripada ahli, dan juga keterangan dari para saksi TKP. Itu yang kita harus percaya," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap keterangan terdakwa atau tersangka pada dasarnya tidak memiliki nilai pembuktian apabila tidak diperkuat dengan alat bukti lain. Pun dengan klaim adanya tekanan atau kekerasan.
"Setiap keterangan daripada terdakwa atau tersangka itu dinilainya nol, zero, tidak ada nilai sama sekali selama dia harus memperkuat dengan bukti yang dihadirkan seperti ahli, saksi, dan alat bukti yang lain.
Kalau dia menyatakan ditekan, bisa enggak dibuktikan itu ditekan? Karena orang berbicara harus membuktikan. Faktanya kan dalam ruang pemeriksaan itu ada CCTV, apakah di situ ada kekerasan, ada intimidasi, atau tekanan oleh petugas," jelasnya.
Menurutnya, seluruh rangkaian perkara harus dilihat secara objektif dan transparan. Pun harus mengedepankan fakta serta alat bukti yang diuji di persidangan.
"Jadi ini juga harus kita lihat secara objektif dan transparan ya," pungkasnya.
| Source | : | tribunnews,Grid.ID |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Desy Kurniasari |