Grid.ID- Bupati Bogor tanggapi surat edaran Dedi Mulyadi. Rudy Susmanto nyatakan dukungan soal izin perumahan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungan dan akan lakukan kajian terhadap kebijakan Pemerintah Jawa Barat terkait penghentian sementara izin perumahan. Hal ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Awalnya kebijakan ini hanya diberlakukan di wilayah Bandung Raya saja. Namun, Gubernur memutuskan untuk memperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat karena tingginya ancaman bencana hidrometeorologi.
"Pemprov Jabar memang mengeluarkan surat edaran, tetapi tentu tidak serta-merta semuanya harus kami terapkan tanpa kajian. Setiap kebijakan harus dilihat secara komprehensif," kata Rudy, dilansir dari Kompas.com.
Rudy mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kebijakan Dedi Mulyadi itu sebagai langkah pengendalian pembangunan yang bertujuan melindungi lingkungan. Namun, dia menekankan bahwa proses perizinan tak bisa dipukul rata karena setiap wilayaj punya karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.
Menurutnya, tujuan utama dari surat edaran itu adalah agar pemerintah daerah tak mudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang mengenyampingkan aspek lingkunan. Karenanya, setiap tehapan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor harus melalui kajian mendalam dari berbagai sisi.
"Proses perizinan apa pun tentu harus melihat beberapa aspek agar izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang besar bagi lingkungan maupun masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Rudy menyebut Pemkab Bogor juga harus mempertimbangkan kebijakan nasional, salah satunya Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintah pusat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kebutuhan hunian dan perlindungan lingkungan menjadi hal yang krusial.
Pemkab Bogor akan memperketat proses perizinan perumahan agar pembangunan yang berjalan tak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya risiko banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan. Rudy ingin memastikan pembangunan berjalan dengan tertib, terkontrol, dan tak menimbulkan risiko bencana.
"Maka, setiap tahapan perizinan harus dikaji dari berbagai aspek agar izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif besar bagi lingkungan dan masyarakat," kata Rudy.
Selain Bupati Bogor, Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara juga mendukung kebijakan Dedi Mulyadi. Menurutnya, pencabutan sementara izin perumahan itu tepat dilakukan sebagai respon dari meningkatnya ancaman bencana alam seperti banjir dan longsor di berbagai wilayah di Jabar.
Baca Juga: Lereng Gunung di Jabar Berubah Jadi Kebun Sayur, Dedi Mulyadi Gandeng KPK untuk Lakukan Hal Ini
| Source | : | kompas,TribunJabar.id |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |