Grid.ID - Dedi Mulyadi mengaku segera temui buruh imbas kenaikan upah minimum Jabar 2026. Gubernur Jabar menargetkan rampung pada 24 Desember 2025.
Pemerintah dijadwalkan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada akhir Desember mendatang. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling mendapat perhatian karena menjadi pusat industri dan memiliki jumlah tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Terbaru, Dedi Mulyadi segera temui buruh imbas kenaikan upah minimum Jabar 2026. Gubernur Jabar menargetkan rampung pada 24 Desember 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan segera menggelar dialog dengan perwakilan kalangan buruh sebelum memutuskan besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Kebijakan ini ditempuh setelah Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur sistem pengupahan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat menetapkan indeks atau nilai alfa tertentu dengan kisaran antara 0,5 hingga 0,9 yang dijadikan dasar dalam perhitungan upah minimum.
Penetapan Upah Lewat Forum Tripartit
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meski sudah ada ketentuan dari pusat, proses penentuan upah di daerah tetap dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam forum Tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Keputusan dari pusat itu. Ya, kita lihat kita bicara (bersama perwakilan buruh). Upah kan diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan angka akhir yang nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
Agenda Padat Dewan Pengupahan Jawa Barat
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa pembahasan resmi terkait upah minimum akan dimulai pada Kamis, 18 Desember 2025. Tertundanya rapat tersebut disebabkan karena salinan fisik PP Pengupahan baru diterima oleh Pemprov Jawa Barat pada hari ini.
| Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |