Grid.ID - Proses identifikasi jenazah korban kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Putih resmi dinyatakan selesai oleh Tim DVI Polri. Seluruh kantong jenazah yang masuk dari TKP telah berhasil diidentifikasi tanpa ada tambahan temuan baru.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit), Bhayangkara TK 1 Pusdokkes Polri, Brigjen Pol dr. Prima Heru Yuliharyono menerangkan pada Selasa (09/12/2025) malam, 3 jenazah telah diidentifikasi dan dipulangkan kepada keluarga, lanjut hari Rabu, (10/12/2025) siang, petugas berhasil mengidentifikasi 7 korban jiwa dan langsung dikembalikan kepada pihak keluarga. Kemudian berlanjut di sore hari yang sama, identifikasi akhir sebanyak 12 orang dan dikembalikan ke pihak keluarga.
“Dengan demikian, karena seluruh jenazah telah teridentifikasi, ya hari ini kita nyatakan tutup,” ucap Kepala Rumah Sakit (Karumkit), Bhayangkara TK 1 Pusdokkes Polri, Brigjen Pol dr. Prima Heru Yuliharyono, saat Press Conference di RS. Polri Kramat Jati, Rabu, (10/12/2025).
Penutupan operasi DVI ini sekaligus memastikan bahwa jumlah total jenazah korban yang dibawa ke RS Polri sebanyak 22 kantong. Tim juga menegaskan siap membuka kembali proses identifikasi bila ditemukan korban tambahan di kemudian hari.
“Namun, ketika nanti ada perkembangan atau ada penemuan jenazah lagi, kami siap membuka operasi DVI lagi untuk mengidentifikasi jenazah yang ditemukan,” tambahnya.
Penyebab kematian korban turut menjadi perhatian dalam sesi konferensi pers tersebut. Tim DVI menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kuat paparan karbon monoksida sebagai faktor utama.
“Untuk kasus penyebab kematian, saya sampaikan tadi pada rilis tadi pagi, ya,” jelas Prima Heru.
Pertanyaan lanjutan dari wartawan menyoroti kemungkinan penyebab lain hingga metode pemeriksaan yang digunakan tim forensik. Selain itu, keluarga juga dipertanyakan tentang prosedur pengambilan jenazah.
“Jadi berdasarkan kami melakukan pemeriksaan, baik luar maupun dalam (autopsi), nah, dari berdasarkan pemeriksaan itu kami bisa mengambil kesimpulan bahwa adanya kematian disebabkan karena penghirupan udara atau CO (Karbon Monoksida),” ungkapnya.
Tim menegaskan bahwa pengambilan jenazah hanya dapat dilakukan keluarga inti yang membawa dokumen identitas lengkap. Hal ini diterapkan untuk mencegah penyerahan kepada pihak yang tidak berwenang.
“Karena kita tidak mau menyerahkan kepada orang yang tidak jelas,” tutur Prima.
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |