Grid.ID - Usai mengajukan banding, vonis Nikita Mirzani justru diperberat jadi enam tahun. Pihak Reza Gladys beri reaksi santai terkait hal tersebut.
Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/12/2025).
Banding yang diajukan Nikita sebelumnya merupakan upaya hukum atas vonis 4 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun putusan banding yang ada tidak sesuai ekspektasi pihak Nikita.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Andini menyatakan menerima banding Nikita, namun mengubah sebagian isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sang aktris dinyatakan terbukti bersalah atas pmerasan melalui media elektronik dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ucap Sri Andini, dikutip dari Kompas.com.
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” lanjutnya.
Terkait dengan vonis yang diperberat dari sebelumnya, Wakil Ketua PT Jakarta, Albertina Ho menjelaskan alasan di baliknya. Menurutnya, jika di tingkat pertama hanya Unsur Undang-Undang ITE yang terbukti, maka di tingkat banding kedua tindak pidana ITE dan TPPU dinyatakan terbukti.
"Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu. Kalau di Pengadilan Tinggi, terbukti dua-duanya. Hukumannya juga kumulatif," jelasnya.
Nikita Mirzani Wajib Membayar Denda Rp 1 Miliar
Selain penambahan vonis, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Nikita senilai Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengen ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," jelas Sri Andini.
Baca Juga: Hukuman Nikita Mirzani Bertambah, Ternyata Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan Banding
| Source | : | tribunnews,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Desy Kurniasari |