Grid.ID- Kronologi Kalapas Enemawira dicopot dari jabatannya. Hal ini karena dia diketahui paksa napi yang beragama Islam untuk makan daging anjing.

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira yaitu Chandra Sudarto (CS) dikabarkan memaksa napi beragama Islam menyantap daging anjing. Lantaran hal ini, dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya.

Dalam agama Islam, daging anjing hukumnya haram. Hal ini karena hewan tersebut dianggap najis berat (mughallazhah) dan tak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim.

Memaksa seseorang yang beragama Islam untuk makan daging merupakan salah satu bentuk pelanggaran agama dan juga hak asasi manusia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto lalu membenarkan kasus yang terjadi di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara ini.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Agus, dilansir dari Antaranews.com.

Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya. Berdasarkan keterangan sementara, pemaksaan tersebut ternyata terjadi pada sebuah pesta.

"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Kemeterian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimpas) mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan Chandra Sudarto. Keputusan ini diambil usai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pada 27 November 2025 lalu di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

"Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara," kata Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," tambahnya.

Rika juga memastikan terhadap CS, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah (Sprin) pemeriksaan dan sidang kode etik. Pemeriksaan dan sidang kode itu dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkum RI, pada Selasa (2/12/2025).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja, Sempat Jadi Buron hingga Suka Pindah Negara!

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnnews.com,Antaranews.com
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian