Grid.ID - Seorang buron Interpol di kasus penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun, PA alias Dewi Astutik berhasil ditangkap di Kamboja.Buronan narkotika kelas internasional itu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan BAIS di Kamboja pada (1/12/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Melansir Kompas.com, Dewi ditangkap di Sihanoukville, Kamboja, melalui operasi senyap lintas negara yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan.
Lantas bagaimana kronologi penangkapan gembong narkoba Dewi Astutik di Kamboja? Simak penjelasannya.
Kronologi Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja
Diketahui, kasus Dewi Astutik itu berkaitan dengan penyelundupan 2 ton sabu yang sebelumnya telah diungkap pada Mei 2025. Selain itu, juga berkaitan dengan sejumlah kasus besar pada 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent.
Adapun kronologi penangkapan Dewi Astutik itu bermula saat BNN menerima informasi keberadaan Dewi Astutik pada 17 November 2025.
Mendapat info tersebut, Kedeputian Berantas serta Kedeputian Hukum dan Kerja Sama langsung bekerja cepat. BNN juga langsung mengeluarkan surat perintah dan memberangkatkan tim ke Kamboja pada (25/11/2025).
“Begitu informasi intelijen masuk, kami langsung bergerak karena setiap jam menentukan posisi target,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Tim BNN akhirnya tiba di Phnom Penh pada (30/11/2025) dan langsung melakukan koordinasi bersama Kepolisian Kamboja, BAIS perwakilan Kamboja, Interpol Polri, KBRI, serta otoritas terkait lainnya.
Menurut Suyudi, dukungan dari otoritas Kamboja sangat menentukan keberhasilan menangkapan pelaku. Penindakan ini merujuk pada Red Notice Interpol nomor A-3536/3-2025 serta surat DPO BNN RI Nomor 31/INTER/D/X/2024.
| Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |