Grid.ID - Babak baru kehidupan Baim Wong pasca berpisah dari Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan. Baim memilih bersikap tenang.
Menurut Fahmi Bachmid, tim kuasa hukum Baim, ia merespons dengan kepala dingin karena meyakini seluruh dokumen administrasi perpisahan mereka sudah rampung. Mulai dari pembacaan ikrar talak hingga terbitnya akta cerai.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta terkait hak asuh anak yang jatuh ke tangan Baim Wong telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal ini dikarenakan pihak Paula Verhoeven tidak mengambil langkah hukum lanjutan atau kasasi dalam tenggat waktu yang ditentukan.
“Baim bilang, ‘ini kan sudah selesai’. Ada ikrar talak, ada akta cerai, dan putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI yang menetapkan hak asuh pada Baim tidak diajukan upaya hukum. Artinya, secara hukum telah diterima,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kantornya, kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).
Adapun dalam prosedur hukum peradilan agama, jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan hakim, ada jenjang upaya hukum yang bisa ditempuh. Akan tetapi, Fahmi mengingatkan bahwa jalur tersebut memiliki batasan waktu.
“Kalau keberatan terhadap putusan tingkat pertama, upayanya banding. Kalau keberatan pada tingkat banding, upayanya kasasi. Itu sudah jelas jenjangnya,” terang Fahmi.
Ia menilai, sikap diam pihak Paula yang tidak mengajukan kasasi adalah tanda bahwa putusan banding sebelumnya yang memenangkan Baim soal hak asuh telah diterima.
“Upaya kasasi itu sudah tertutup. Dengan tidak mengajukan kasasi, berarti putusan banding diterima. Ikrar talak sudah dilakukan dan akta cerai sudah diterbitkan. Itu semua sudah clear,” tegasnya.
Sebelumnya Baim Wong telah melayangkan gugatan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kala itu, isu orang ketiga sempat mewarnai proses perceraian mereka.
Perbincangan mengenai hak asuh anak juga sempat berjalan alot, sampai akhirnya Pengadilan Tinggi Agama menguatkan putusan bahwa anak-anak berada di bawah pengasuhan Baim.
“Baim hanya bilang, ‘ini kan sudah selesai’. Dan benar, ikrar talak dilakukan dengan kehadiran kuasa hukum,” tutur Fahmi.
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Irene Cynthia |