Grid.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Menanggapi putusan banding tersebut, Razman dengan tegas membenarkan bahwa vonisnya tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.
"Putusan PN Jakarta Utara divonis sama atau dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Artinya tetap 1,5 tahun plus Rp200 juta denda," ujar Razman kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Langkah untuk mengajukan kasasi pun sudah dipersiapkan. Razman dan timnya hanya tinggal menunggu pemberitahuan resmi untuk segera mengambil tindakan hukum.
"Apakah saya menyatakan kasasi? Ya, kami akan menunggu pemberitahuan putusan dimaksud, baru kami akan melakukan upaya hukum," jelasnya.
Razman melihat kasasi sebagai harapan terbesarnya untuk mendapatkan keadilan. Ia sangat yakin bahwa di tingkat kasasi, kasusnya akan ditinjau dengan lebih jernih dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
"Saya yakin putusan akan sangat adil karena benteng terakhir ada di sana. Saya yakin siapapun tidak akan bisa mengintervensi Mahkamah Agung," tegasnya.
Argumentasi utama yang akan ia bawa ke Mahkamah Agung adalah hak imunitasnya sebagai seorang advokat yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, tindakan yang membuatnya terjerat hukum dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas profesi.
"Masa saya tidak bisa dibentengi dengan hak imunitas seorang advokat, dalam hal ini Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003?" tanyanya.
Terakhir, Razman menegaskan bahwa dirinya tak akan gentar dalam melawan Hotman Paris. Perseteruan hukum ini dinilai sebagai bagian dari perjalanan hidupnya.
Baca Juga: Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Razman Arif Nasution
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |