Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi telah menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis terhadap Razman Arif Nasution sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, yang mengonfirmasi bahwa nasib hukum Razman di tingkat banding telah diputuskan.

"Putusan atas nama terdakwa R tersebut pada tanggal 17 November 2025 telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Catur Irianto dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025).

Dengan keputusan ini, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku.

"Menurut hemat majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap," jelasnya.

Pengadilan Tinggi menyebutkan bahwa baik dari pihak Razman Arif Nasution maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama mengajukan banding.

Pihak Razman mengajukan banding dengan harapan agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, permohonan ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

"Permohonan terdakwa untuk bebas itu tidak bisa dikabulkan," jelas Catur.

Adapun alasannya karena banding yang diajukan sudah pernah dipertimbangkan di pengadilan tingkat pertama.

"Bahwa permohonan terdakwa untuk bebas itu tidak bisa dikabulkan karena keberatan-keberatan yang diajukan sebetulnya juga sudah diajukan di pengadilan negeri dan itu sudah dipertimbangkan," lanjut Catur.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding karena merasa hukuman 1,5 tahun penjara terlalu ringan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Razman Arif Nasution: Itu Ringan

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik