Grid.ID - Berkas permohonan banding Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys secara resmi telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, mengonfirmasi bahwa proses hukum di tingkat banding sedang berjalan. Berkas perkara yang diajukan bandingnya pada 3 November lalu, kini telah sampai di majelis hakim.
"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut," ujar Catur Irianto dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025).
Meskipun belum ada tanggal pasti kapan putusan akan dibacakan, Pengadilan Tinggi menyebut bahwa prosesnya akan berjalan relatif cepat, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik.
"Yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus," jelas Catur.
Majelis hakim yang akan menentukan nasib Nikita Mirzani pun telah ditunjuk. Perkaranya akan ditangani oleh panel yang sama dengan rekannya, Ismail (IM), yang kasusnya juga diajukan banding.
"Ketuanya Ibu Sri Anggarini, anggota Budi Susilo dan Elita Ras Ginting," sebut Catur.
Untuk saat ini, pihak pengadilan meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Keputusan akhir, apakah akan menguatkan, mengubah, atau membatalkan vonis sebelumnya, akan ditentukan sepenuhnya oleh pertimbangan majelis hakim.
"Jadi tentunya kita menunggu saja lagi ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penunjukan majelis," tutup Catur.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. (*)
Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Digelar, Masih Dalam Tahap Mediasi
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |