Grid.ID - Proses mediasi perkara perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025). Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa agenda mediasi kali ini berfokus pada penyampaian jawaban para tergugat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan pihak penggugat pekan sebelumnya.

"Kita sudah menyelesaikan proses mediasi dengan agenda hari ini adalah jawaban yang disampaikan oleh para tergugat terhadap proposal penggugat yang sudah kami sampaikan minggu lalu," ungkap Marulitua Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025).

Dalam jawaban tersebut, para tergugat menyatakan menolak proposal ganti rugi sebesar Rp244 miliar yang diajukan pihak penggugat. Selain penolakan, mereka juga menyertakan dalil tambahan yang merujuk pada Putusan Nomor 362 dan 363 sebagai dasar argumen.

"Iya, jadi memang di salah satu poin itu ada, ya. Tapi poin pertama, mereka menanggapinya bahwa mereka menolak, ya, proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp244 miliar, ya," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat turut mengklaim adanya kerugian Rp4 miliarserta tambahan Rp500 miliar, sehingga total klaim kerugian yang mereka sampaikan mencapai Rp504 miliar.

"Nah, kemudian mereka juga mendalilkan di dalam jawaban itu berdasarkan putusan 362 dan putusan 363, ya. Nah, terus kemudian di poin terakhir juga disampaikan ada mereka kerugian Rp 4 miliar ditambah Rp500 miliar, ya," ungkapnya.

Namun, Marulitua menilai klaim kerugian tersebut tidak selaras dengan fakta dan ketentuan dalam putusan yang dirujuk. Menurutnya, jumlah kerugian yang disampaikan tidak masuk akal secara hukum.

"Nah, kalau tadi didalilkan kerugian Rp 4 miliar dan Rp500 miliar, saya kira itu irasional, ya. Karena kan kalau, kalau kita mau baca baik-baik putusan 362 dan putusan 363 itu kan jelas, uang Rp 4 miliar itu ke mana? Itu kan dalam penyitaan. Benar, nggak?" ujar Marulitua.

Ia juga menegaskan bahwa proses mediasi tidak membahas pokok perkara, sehingga pembahasan tentang kerugian atau klaim balik tidak memiliki tempat pada tahap ini.

"Nah, terus kemudian bicara namanya Rp500 miliar, ini kan irasional, iya kan? Jadi, saya kira kalau kita menyampaikan sesuatu kerugian-kerugian itu, ya saya kira yang rasional lah, ya. Tapi nggak apa-apa, itu hak mereka," ungkapnya.

Marulitua menambahkan bahwa apabila pihak tergugat merasa benar-benar mengalami kerugian, ada mekanisme hukum yang tepat untuk menyampaikannya yakni melalui gugatan balik atau rekonvensi di tahap pokok perkara.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Digelar, Masih Dalam Tahap Mediasi

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah