Grid.ID - Sidang gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025). Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur terkenal serta nilai gugatan yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada hari ini bukanlah pemeriksaan pokok perkara, melainkan masih dalam tahap mediasi. Mediasi merupakan prosedur hukum yang wajib ditempuh dalam perkara perdata sebelum memasuki sidang lanjutan.
"Agendanya hari ini mediasi," ujar Galih melalui pesan singkat.
Menurut Galih, proses mediasi yang disediakan oleh pengadilan berlangsung maksimal selama 30 hari. Dalam rentang waktu itu, kedua pihak diberi kesempatan untuk mencari jalan tengah yang bisa mengakhiri sengketa tanpa perlu melanjutkan ke persidangan panjang.
Hingga saat ini, proses mediasi baru memasuki dua kali pertemuan.
"Hitungannya 30 hari. Baru dua kali pertemuan," tambahnya.
Pada proses mediasi ini, Nikita Mirzani belum dijadwalkan hadir langsung. Kehadirannya baru diperlukan jika tahap mediasi membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak penggugat atau jika pertemuan lanjutan mengharuskannya untuk berpartisipasi.
Walaupun begitu, absennya Nikita tidak memengaruhi jalannya proses, karena para kuasa hukum sudah diberi kuasa penuh untuk mewakilinya dalam setiap agenda mediasi.
Sebagaimana mekanisme mediasi dalam perkara perdata, apabila kedua pihak, baik Nikita Mirzani maupun Reza Gladys mencapai kesepakatan damai, maka perkara ini otomatis dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Namun, bila kesepakatan tidak tercapai dalam batas waktu mediasi, gugatan akan kembali diproses melalui agenda sidang berikutnya yang membahas pokok perkara.
Dalam proses mediasi ini, pihak Nikita sempat mengusulkan Sri Miguna sebagai mediator non-hakim. Usulan tersebut diterima oleh pihak Reza Gladys dan juga disetujui oleh majelis hakim. Sementara mediator dari pihak pengadilan ditunjuk langsung oleh majelis, yakni Halida Rahardhini.
Baca Juga: Dituntut Nikita Mirzani Rp 200 Miliar, Reza Gladys Siap Lawan Balik, Berencana Gugat Rp 504 Miliar?
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |